Tentang Pernikahan

Pertanyaan : assalaamualaikum wr wb

para ustadz yang saya cintai dan saya banggakan, ini saya dani badra. hendak bertanya. boleh ya? boleh…ok karena boleh, maka saya lanjutkan :

kemarin ada teman bertanya kepada saya tentang pernnikahan. karena secara dalil dan kapasitas saya yg belum menikah, maka

saya nga forward tulisan ini ka para uztad

begini ceritanya :

saya punya temen di pesbuk. temen saya itu wanita. temen saya udah punya calon suami, yaitu temen sma na ciganamah. hubungan pertemanan nya sudah lama. dan satu sama lain sudah merasa cocok untuk menikah. tapi, si laki2nya kerjanya belum mapan. masih kerja di suatu tempat dengan gaji yang kecil katanya sambil jadi freelancer. si wanita bentar lagi mau lulus dari kuliahnya di universitas ternama di bandung (pasti bisa nebaknya hahahaha).

Tah, ari si wanita nanya ka saya :

1. kalo setelah menikah sampai bebarapa waktu masing2 dari mereka masih tinggal di rumah orangtua karena keterbatasan si calon suami yang belum berpenghasilan stabil bagaimana hukumnya? karena kata mamahnya kalo suami tidak menafkahi istri hukumnya haram. nah menurut pandangan ustd kumaha, dan sekalian dasar dalilnya ustad

2. ada ide buat cara ngomongnya gimana ke orangtua masing2 calon gimana, dengan keadaan tadi itu. si pria penghasilannya masih belum tetap dan kecil. dan si wanita dan si pria masih ada ketakutan bicara kepada orangtua dengan kondisi seperti itu

* si wanita bilang ke saya gini : pingin cepet2 nikah, karena takut malah hubungan ini termasuk dosa

tah kitu akang ustadz, saya mah ngan ngaforward pertanyaan hungkul.

haturnuhun pisan ustad

mohon dijawab sejelas dengan dalil2 nya

karena ini buat sahabat saya yang bertemu secara tidak sengaja di YM

nuhun nya kang ustadz …

diantoooooosssss pisannnnnn

jawaban : wa'alaikumusalam wr wb

salah satu jawaban namun ini dijawab menurut dalil :

Buat yang belum, agar dimudahkan (amiin..)

Buat yang sudah, agar dilapangkan

Buat yang akan, agar disegerakan…

Amiin ya Rabb

Dari Al Quran dan Al Hadits :

1. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu,

dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu

yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.

JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA.

Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32).

2. “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya

kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).

3. Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya,

baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun

dari apa yang tidak mereka ketahui (Qs. Yaa Siin (36) : 36)..

4. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri)

dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu

Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian

Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).

5. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu

isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa

tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang.

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda

bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar.. Ruum (30) : 21).

6. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka

(adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka

menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan

shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka

itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha

Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).

7. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan

kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan

menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).

8. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang

baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan rezki yang melimpah

(yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).

9. ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang

saja..(Qs. An Nisaa’ (4) : 3).

10. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang

mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada

bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai

Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata.

(Qs. Al Ahzaab (33) : 36).

11. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku,

barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).

12. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian,

bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).

13. Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan

harta (rezeki) bagi kamu(HR. Hakim dan Abu Dawud).

14. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.

(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).

15. “Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) :

a.Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah.

b.Budak yang menebus dirinya dari tuannya.

c.Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.”

16. “Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena

mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara. ” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).

17. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan

kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).

18. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan).

Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).

19. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat

yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).

20. Rasulullah SAW. bersabda : “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina

mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).

21. Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang

paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Yala dan Thabrani).

22. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan

bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif) .

23. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya,

Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).

24. Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak

berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya,

sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya

telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.” (HR. Baihaqi).

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda di sini "but no SPAM,sara,or porno list because I will erase it"