Tentang Pernikahan



assalaamualaikum wr wb
para ustadz yang saya cintai dan saya banggakan, ini saya dani badra. hendak bertanya. boleh ya? boleh…ok karena boleh, maka saya lanjutkan :
kemarin ada teman bertanya kepada saya tentang pernnikahan. karena secara dalil dan kapasitas saya yg belum menikah, maka
saya nga forward tulisan ini ka para uztad
begini ceritanya :
saya punya temen di pesbuk. temen saya itu wanita. temen saya udah punya calon suami, yaitu temen sma na ciganamah. hubungan pertemanan nya sudah lama. dan satu sama lain sudah merasa cocok untuk menikah. tapi, si laki2nya kerjanya belum mapan. masih kerja di suau tempat dengan gaji yang kecil katanya sambil jadi freelancer. si wanita bentar lagi mau lulus dari kuliahnya di universitas ternama di bandung (pasti bisa nebaknya hahahaha).
Tah, ari si wanita nanya ka saya :
1. kalo setelah menikah sampai bebarapa waktu masing2 dari mereka masih tinggal di rumah orangtua karena keterbatasan si calon suami yang belum berpenghasilan stabil bagaimana hukumnya? karena kata mamahnya kalo suami tidak menafkahi istri hukumnya haram. nah menurut pandangan ustd kumaha, dan sekalian dasar dalilnya ustad
2. ada ide buat cara ngomongnya gimana ke orangtua masing2 calon gimana, dengan keadaan tadi itu. si pria penghasilannya masih belum tetap dan kecil. dan si wanita dan si pria masih ada ketakutan bicara kepada orangtua dengan kondisi seperti itu
* si wanita bilang ke saya gini : pingin cepet2 nikah, karena takut malah hubungan ini termasuk dosa
tah kitu akang ustadz, saya mah ngan ngaforward pertanyaan hungkul.
haturnuhun pisan ustad
mohon dijawab sejelas dengan dalil2 nya
karena ini buat sahabat saya yang bertemu secara tidak sengaja di YM
nuhun nya kang ustadz …
diantoooooosssss pisannnnnn
assalamualaikum wr wb
salah satu jawaban ti si husni, dijawab dengan dalil :
Buat yang belum, agar dimudahkan (amiin..)
Buat yang sudah, agar dilapangkan
Buat yang akan, agar disegerakan…
Amiin ya Rabb
Dari Al Quran dan Al Hadits :
1. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu,
dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA.
Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32).
2. “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya
kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
3. Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya,
baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun
dari apa yang tidak mereka ketahui (Qs. Yaa Siin (36) : 36)..
4. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri)
dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu
Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian
Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
5. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar.. Ruum (30) : 21).
6. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka
(adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka
itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
7. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan
kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan
menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
8. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang
baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan rezki yang melimpah
(yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
9. ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang
saja..(Qs. An Nisaa’ (4) : 3).
10. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang
mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada
bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai
Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata.
(Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
11. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku,
barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
12. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian,
bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
13. Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan
harta (rezeki) bagi kamu(HR. Hakim dan Abu Dawud).
14. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.
(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
15. “Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) :
a.Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah.
b.Budak yang menebus dirinya dari tuannya.
c.Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.”
16. “Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena
mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara. ” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
17. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan
kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
18. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan).
Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
19. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat
yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
20. Rasulullah SAW. bersabda : “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina
mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).
21. Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang
paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Yala dan Thabrani).
22. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan
bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif) .
23. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya,
Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
24. Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak
berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya,
sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya
telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.” (HR. Baihaqi).

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda di sini "but no SPAM,sara,or porno list because I will erase it"