ADAB-ADAB MELAMAR PINANGAN
Pelamaran adalah semua perbuatan yang dilakukan yang bertujuan untuk melangsungkan pernikahan. Karenanya, sebelum terjun membicarakan tentang adab-adab melamar, maka ada baiknya jika kita menyebutkan beberapa dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah yang menunjukkan keutamaan pernikahan yang sekaligus menunjukkan keutamaan melamar, karena tidak mungkin ada pernikahan kecuali didahului oleh proses pelamaran. Ada beberapa dalil dari Al-Qur`an yang menunjukkan keutamaan pernikahan, di antaranya: 1. Surah Ar-Rum ayat 21.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
2. Surah Ar-Raad ayat 38.
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu`jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (QS. Ar-Raad: 38) 3. Surah Ali Imran ayat 38.
Di sanalah Zakariya mendo`a kepada Tuhannya seraya berkata:Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do`a. (QS. Ali-Imran: 38)
4. Surah Al-Furqan ayat 54.
Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa. (QS. Al-Furqan: 54) Adapun sabda Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam-, maka telah datang dari beberapa orang sahabat, di antaranya: 1. Hadits Anas bin Malik -radhiallahu 'anhu-. Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda kepada tiga orang sahabat yang mau memfokuskan untuk beribadah dan meninggalkan hal-hal yang dihalalkan, di antaranya adalah pernikahan:
"Barangsiapa yang membenci sunnahku maka bukan termasuk golonganku." (HR. Al-Bukhary dan Muslim) 2. Hadits 'Abdullah bin Mas'ud -radhiallahu 'anhu-. Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan maka hendaknya dia menikah, karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa adalah benteng baginya". (HR. Al- Bukhary dan Muslim) Beberapa perkara penting sebelum pelamaran Sebelum melakukan pelamaran, seorang lelaki hendaknya memperhatikan beberapa perkara berikut sebelum menentukan wanita mana yang hendak dia lamar. Hal ini selain berguna untuk melancarkan proses pelamaran nantinya, juga bisa mencegah terjadinya perkara-perkara yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak. Berikut penyebutan perkara-perkara tersebut: 1. Tidak boleh melamar wanita yang telah lebih dahulu dilamar oleh saudaranya sesama muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam-: "Tidak boleh seorang lelaki melamar di atas lamaran saudaranya"1. Dalam sebuah riwayat: "Kecuali jika pelamar pertama meninggalkan lamarannya atau dia (pelamar pertama) mengizinkan dirinya"2. Batasan dari larangan ini adalah kapan diketahui bahwa pelamar pertama telah meridhoi (baca: setuju dengan) wanita tersebut dan demikian pula sebaliknya maka tidak boleh bagi orang lain untuk melamar wanita tersebut. Jika tidak diketahui hal itu atau bahkan diketahui bahwa salah satu pihak tidak meridhoi pihak 1 HR. Al-Bukhary (3/373-Al-Fath) 2 HR. Al-Bukhary (3/373- Al-Fath) dari hadits Ibnu 'Umar -radhiallahu 'anhumalainnya maka boleh ketika itu orang lain untuk melamar wanita tersebut. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada sahabiyah Fathimah bintu Qois, tatkala dia sudah lepas dari 'iddah thalaqnya, maka Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm bersamaan melamarnya3. Catatan: Sebagian ulama membolehkan seseorang melamar wanita yang telah dilamar jika pelamar pertama adalah orang fasik atau ahli bid'ah, wallahu A'lam. 2. Hendaknya masing-masing baik pihak pria maupun wanita memperhatikan hal-hal berikut: a. Kesholehan. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu 'anhu- bahwa Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: "Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah wanita yang bagus agamanya". Karenanya, hendaknya dia memilih wanita yang taat kepada Allah dan bisa menjaga dirinya dan harta suaminya baik ketika suaminya hadir maupun tidak. Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda tatkala beliau ditanya tentang wanita yang paling baik: "Wanita yang taat jika disuruh, menyenangkan jika dilihat, serta yang menjaga dirinya dan harta suaminya"4. Bahkan Allah -Ta'ala- berfirman:"
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan 3 Kisahnya diriwayatkan oleh Imam Muslim (3/1114) dan (4/2261). 4 Hadits shohih riwayat Imam Ahmad (4/341). untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa`: 34) Qonitat, Sufyan Ats-Tsaury -rahimahullah- berkata, "Yakni wanita-wanita yang mentaati Allah dan mentaati suamisuami mereka"5. Dan Imam Qotadah bin Di'amah berkata menafsirkan "hafizhotun ", "Wanita-wanita yang menjaga hak-hak Allah yang Allah bebankan atas mereka serta wanitawanita yang menjaga (dirinya) ketika suaminya tidak ada di sisinya"6. Karenanya pula dilarang menikah dengan orang yang yang tidak menjaga kehormatannya, yang jika pasangannya tidak ada di sisinya dia tidak bisa menjaga kehormatannya, semacam pezina (lelaki dan wanita) atau wanita yang memiliki PIL (pria idaman lain) dan sebaliknya. Imam Al- Hasan Al-Bashry -rahimahullah- berkata: "Tidak halal bagi seorang muslim (untuk menikahi) almusafahah7 dan dzati khadanin8"9. 'Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash -radhiallahu 'anhumaberkata:
"Sesungguhnya Abu Martsad Al-Ghanawy -radhiallahu 'anhu- datang menemui Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallammeminta izin kepada beliau untuk menikahi seorang wanita pezina yang dulunya wanita itu adalah temannya saat jahiliyah yang bernama 'Anaq. Maka Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- diam lalu turunlah firman Allah -Ta'ala-, ["Pezina wanita, tidak ada yang boleh menikahinya kecuali pezina laki-laki atau musyrik laki-laki"10]. Maka Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- memanggilnya lalu membacakan ayat itu kepadanya dan beliau bersabda, 5 Riwayat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya (5/38) dengan sanad yang shohih. 6 Riwayat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya (5/39) dengan sanad yang shohih. 7 Al-Musafahah adalah pezina wanita. 8 Dzatul Khadanin adalah wanita yang mempunyai pacar atau teman dekat (TTM). 9 Dikeluarkan oleh Sa'id bin Manshur dalam As-Sunan (5/8) dengan sanad yang shohih. 10 QS. An-Nur ayat 3 ["Jangan kamu nikahi dia"]11. Demikian pula dibenci menikahi orang yang fasik atau ahli bid'ah, berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- dalam hadits Abu Hurairah di atas. b. Subur lagi penyayang, karenanya dibenci menikah dengan lelaki atau wanita yang mandul. Dari hadits Ma'qil bin Yasar -radhiallahu 'anhu-, beliau berkata: "Pernah datang seorang lelaki kepada Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- lalu berkata, "Saya menyenangi seorang wanita yang memiliki keturunan yang baik lagi cantik hanya saja dia tidak melahirkan (mandul), apakah saya boleh menikahinya?", beliau menjawab, ["tidak boleh"]. Kemudian orang ini datang untuk kedua kalinya kepada beliau (menanyakan soal yang sama) maka beliau melarangnya. Kemudian dia datang untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda: ["Nikahilah wanita-wanita yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya saya berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada Hari Kiamat"]12. An-Nasa`iy -rahimahullah- memberikan judul bab untuk hadits ini dengan ucapannya, "Bab: Makruhnya menikahi orang yang mandul". c. Hendaknya memilih wanita yang masih perawan. Hal ini berdasarkan Jabir bin 'Abdillah -radhiallahu 'anhubahwasanya Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- bertanya kepadanya, "Wanita apa yang kamu nikahi?", maka dia menjawab, "Saya menikahi seorang janda", maka Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: "Tidakkah kamu menikahi wanita yang perawan?! yang kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu?!"13. d.
3. Hendaknya wali dari seorang wanita menikahkan walinya dengan lelaki yang sebaya dengannya, maka janganlah dia menikahkan wanita yang masih muda dengan lelaki yang sudah berumur. Dari Buraidah ibnul Hushoib -radhiallahu 'anhu- beliau berkata, 11 Diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Ibnu Majah dengan sanad yang hasan. 12 HR. Abu Daud (2050) dan An-Nasa`iy (6/65). 13 HR. Al-Bukhary (3/240) dan Muslim (2/1078) "Abu Bakr dan 'Umar -radhiallahu 'anhuma- pernah melamar Fathimah (anak Nabi), maka Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: "Sesungguhnya dia masih muda". Kemudian Fathimah dilamar oleh 'Ali maka beliau (Nabi) menikahkannya"14.
4. Boleh bagi seorang lelaki untuk menawarkan putrinya atau saudarinya atau wanita yang ada di bawah perwaliannya kepada seorang lelaki yang sholih. Akan datang keterangannya di awal bab setelah ini. 5. Hendaknya wali seorang wanita menikahkan wanita yang dia wakili dengan lelaki yang baik dan tampan, dan dia tidak menikahkannya dengan orang yang jelek kecuali dengan seizin wanita tersebut. Imam Ibnul Jauzy -rahimahullah- berkata, "Disunnahkan bagi orang yang akan menikahkan putrinya untuk mencari pemuda yang indah rupanya, karena wanita juga menyenangi apa yang disenangi oleh lelaki (berupa keindahan wajah-pent.)"15. Demikian pula dia jangan menikahkan putrinya kepada orang yang diduga kuat tidak akan memenuhi kewajibannya berupa memberi nafkah kepada keluarganya. Sebagaimana ketidaksetujuan Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- tatkala Fathimah bintu Qois dilamar oleh Mu'awiyah bin Abi Sufyan: "Adapun Mu'awiyah, maka dia adalah lelaki yang sangat miskin lagi tidak mempunyai harta sama sekali". Demikian halnya jika yang melamar anaknya adalah seorang yang dianggap tidak baik pergaulannya dalam berkeluarga, sebagaimana komentar Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallamterhadap Abu Jahm yang juga melamar Fathimah bintu Qois: "Adapun Abu Jahm, maka dia adalah orang yang sering memukuli istrinya"16. 6. Adab-Adab Melamar 14 HR. An-Nasa`iy (6/62) dengan sanad yang hasan. 15 Ahkamun Nisa` hal. 203. Dan telah diriwayatkan sebuah atsar dari 'Umar bin Khoththob dalam masalah ini, hanya saja dalam sanadnya ada kelemahan. 16 Hadits ini dan sebelumnya dari hadits Fathimah bintu Qois riwayat Muslim (2/1114) dan (4/2261). Secara umum, kegiatan pelamaran ini dilakukan oleh pihak lelaki kepada pihak wanita, walaupun boleh bagi wali wanita untuk menawarkan walinya kepada seorang lelaki yang dianggap pantas dan baik agamanya. Hal ini sebagaimana dalam kejadian yang terjadi antara tiga manusia terbaik umat ini setelah nabinya, 'Abdullah bin 'Umar -radhiallahu 'anhuma- bercerita: "Tatkala Hafshah bintu 'Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah As-Sahmy -beliau termasuk sahabat Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- yang wafat di Medinah-, maka 'Umar ibnul Khoththob berkata, "Saya mendatangi 'Utsman bin 'Affan lalu saya menawarkan Hafshah kepadanya, maka dia menjawab, "Saya pertimbangkan dulu", maka sayapun menunggu hingga beberapa malam lalu dia mendatangiku dan berkata, "Telah saya putuskan, saya tidak mau dulu menikah pada saat-saat ini". Kemudian saya menemui Abu Bakr dan berkata, "Jika engkau mau saya akan menikahkan engkau dengan Hafshah bintu 'Umar", maka Abu Bakr diam dan tidak membalas tawaranku, dan sikapnya itu lebih berpengaruh padaku daripada penolakan 'Utsman. Maka sayapun menunggu selama beberapa malam dan akhirnya Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallammelamarnya (hafshah) maka sayapun menikahkannya dengan beliau".17 Imam Al-Bukhary memberikan judul bab untuk kisah ini dengan ucapan beliau, Bab: (Bolehnya) seseorang menawarkan putri atau saudara perempuannya (untuk dinikahi) kepada orang-orang yang baik". Dan boleh juga bagi seorang wanita untuk menawarkan dirinya kepada lelaki yang sholeh dan memiliki kemuliaan agar lelaki tersebut mendatangi orang tuanya (wanita tersebut) untuk melamarnya. Imam Al-Bukhary -rahimahullah- berkata, "Bab: Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang sholeh", lalu beliau membawakan hadits Anas bin Malik -radhiallahu 'anhu- bahwa beliau berkata: "Seorang wanita datang kepada Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- dan menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi)"18. Sisi pendalilan dari kisah ini adalah adanya taqrir (persetujuan) Nabi 17 (HR. Al-Bukhary (9/481-Al-Fath) 18 HR. Al-Bukhary (2/246) -Shallallahu 'alaihi wasallam- terhadap perbuatan wanita ini. Peringatan: Hendaknya hal ini19 tidak dilakukan kecuali oleh seorang wanita yang merasa aman dari fitnah demikian pula pihak lelakinya, sebagaimana amannya Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- dan shahabiyah di atas dari fitnah. Dan di zaman yang penuh kerusakan seperti ini dimanakah kita bisa mendapatkan lelaki dan wanita yang merasa aman dari fitnah terhadap lawan jenisnya?! Karenanya, walaupun asal hal ini dibolehkan, akan tetapi di zaman ini hendaknya seorang wanita meninggalkan perbuatan seperti ini karena tidak jarang -bahkan inilah kenyataannya- kedua belah pihak terjatuh ke dalam fitnah yang besar tatkala seorang wanita menawarkan dirinya kepada lelaki yang dianggap sholih. Fitnahnya bisa terjadi dari beberapa sisi: 1. Membuka pintu-pintu percakapan yang tidak bermanfaat -bahkan mengarah kepada kefajiran- yang berkepanjangan dan berlanjut antara seorang wanita dan lelaki yang bukan mahramnya, baik secara langsung, lewat telepon, sms, email dan selainnya. Di sinilah awal kerusakan akan muncul. 2. Seorang wanita akan merendahkan dan melembutkan suaranya ketika berbicara dengan laki-laki. 3. Ketika penawaran seorang wanita diterima oleh lelaki tapi ditolak oleh wali dari lelaki tersebut maka biasanya mereka tetap melakukan komunikasi karena sudah adanya keterikatan hati antara keduanya dengan adanya penawaran tersebut, na'udzu billahi min dzalik. Berikut penyebutan adab-adab dalam pelamaran yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak: 1. Disunnahkan nazhor (memandang/melihat) kepada calon pinangan. Yakni melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dia boleh untuk membatalkan pelamarannya. Imam Ibnu Qudamah berkata, "Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan para ulama akan bolehnya seseorang yang mau menikahi seorang wanita untuk memandang kepadanya".20 Berikut beberapa dalil yang menunjukkan disunnahkannya bagi kedua belah pihak untuk saling melihat sebelum meneruskan pelamaran: 1. Hadits Jabir bin 'Abdillah -radhiallahu 'anhuma- secara marfu': 19 Yakni seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang sholih. 20 Al-Mughny (9/489) "Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, maka jika kamu mampu untuk melihat apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya maka hendaknya dia lakukan". Jabir berkata, "Maka sayapun melamar seorang wanita lalu saya melihatnya dengan sembunyi-sembunyi (tanpa sepengetahuannya) sampai akhirnya saya melihat darinya apa yang membuat saya tertarik untuk menikahinya maka sayapun menikahinya".21. 2. Hadits Al-Mughirah bin Syu'bah -radhiallahu 'anhu-. Beliau berkata, "Saya mendatangi Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- lalu saya menceritakan kepada beliau perihal seorang wanita yang saya lamar, maka beliau bersabda: "Pergilah kamu (kepadanya) dan lihatlah dirinya, karena hal itu akan membuat kasih sayang di antara kalian akan langgeng"22. Hadits ini menunjukkan bahwa pembolehan untuk nazhor bukan hanya terkhusus bagi kaum lelaki tapi juga dibolehkan bagi seorang wanita yang akan dilamar. Karena kasih sayang itu muncul dari kedua belah pihak sehingga pembolehan di sini juga berlaku bagi kedua belah pihak. 3. Hadits Abu Humaid -radhiallahu 'anhu- secara marfu': maka tidak mengapa baginya untuk melihat kepadanya jika memang dia melihatnya hanya untuk pelamarannya, walaupun wanita tersebut tidak mengetahui (dirinya sedang dilihat)"23. Beberapa perkara penting yang berkaitan dengan nazhor: 1. Syarat-syarat dibolehkannya nazhor: a. Dia sudah memiliki niat yang kuat untuk menikah dan tidak ada yang menghalanginya untuk menikah kecuali tinggal mencari calon istri. Hal ini berdasarkan hadits Abu Humaid di atas, yang mana Nabi bersabda, "jika memang dia melihatnya hanya untuk pelamarannya". b. Batasan terakhir dari bolehnya memandang adalah sampai dia melihat sesuatu yang membuat dia tertarik untuk menikahinya. Maka kapan dia telah melihat hal tersebut sehingga niatnya sudah bulat untuk menikahinya atau sebaliknya dia tidak melihat sesuatu yang membuat dirinya tertarik sehingga berniat untuk membatalkan pelamarannya, 21 HR. Abu Daud (2082) dengan sanad yang hasan. 22 HR. At-Tirmidzy (1087), An-Nasa`iy (6/69), dan Ibnu Majah (1866). Potongan pertama dari hadits dikuatkan dalam riwayat Muslim (2/1040) dari hadits Abu Hurairah. 23 HR. Ahmad (5/424) dengan sanad yang shohih. maka seketika itu juga dia wajib untuk menundukkan pandangannya dan tidak lagi melihat kepada wanita tersebut. Karena hal ini (melihat kepada lamaran) hanyalah rukhshoh (keringanan) yang syari'at berikan bagi orang yang mau melamar, maka jika sudah tetap dia akan menikahinya atau sebaliknya dia akan membatalkan pelamarannya maka hukum melihat kepada wanita yang bukan mahram kembali kepada hukum asal, yaitu haram. Allah -Subhanahu wa Ta'alaberfirman: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman
Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudarasaudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur: 30-31) Imam Ibnul Qoththon Al-Fasy berkata, "Jika sang pelamar wanita (pihak lelaki) telah mengetahui bahwa wanita tersebut tidak mau menikah dengannya dan bahwa wali wanita tersebut tidak menerima lamarannya, maka tidak boleh ketika itu dia (melanjutkan) memandang, walaupun dia tadi telah melamar. Karena dia hanya diperbolehkan untuk memandangnya sebagai sebab dari berlangsungnya pernikahan, maka jika dia sudah yakin akan penolakannya (wanita atau walinya) maka kembalilah (hukum) memandang (wanita yang bukan mahram) kepada hukum asal".24 c. Tentunya nazhor ini tidak boleh dilakukan dalam keadaan berkhalwat (berdua-duaan), akan tetapi sang wanita wajib ditemani oleh mahramnya yang laki-laki. Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang dari khalwat, seperti sabda Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam-: "Tidak boleh seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah setan"25. 2. Batasan tubuh wanita yang boleh dilihat. Imam Ibnu Qudamah -radhiallahu 'anhu- berkata, "Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama akan bolehnya melihat kepada wajahnya"26. Adapun selain wajah maka para ulama berselisih, dan yang paling kuat adalah apa yang dinukil dari Imam Ahmad -dalam satu riwayat- bahwa boleh bagi seorang lelaki untuk melihat aurat wanita yang biasa nampak darinya ketika wanita tersebut bersama mahramnya, seperti: kepala, leher, tangan, betis, dan yang semisalnya, inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (9/490). Hal ini berdasarkan hadits Jabir di atas, dimana Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- tidak membatasi bagian tubuh tertentu yang boleh dilihat, akan tetapi beliau bersabda, "melihat apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya". Dan inipula yang dipahami dan diamalkan oleh 2 sahabat besar 'Umar ibnul khoththob dan 'Ali bin Abi Tholib -radhiallahu 'anhuma-. Diriwayatkan oleh 'Abdurrozzaq dalam Al-Mushonnaf (6/163) dan Sa'id bin Manshur dalam As-Sunan (521) bahwa 'Umar pernah melamar putri Ali, maka 'Ali berkata, "Sesungguhnya dia masih kecil", maka ada yang mengatakan kepada Umar bahwa 'Ali tidak menginginkan dengan ucapannya kecuali untuk menahan putrinya. Maka 'Ali berkata, "Saya akan menyuruh anak saya mendatangimu, jika dia ridho maka dia adalah istrimu". Maka diapun mengutus putrinya lalu 'Umar mendatanginya lalu menyingkap betisnya, maka putri dari 'Ali berkata, "Turunkan, seandainya kamu bukan amirul mu`minin (pemimpin kaum mu`minin) maka saya akan menampar 24 An-Nazhor fii Ahkamin Nazhor karya beliau hal. 391. 25 Riwayat At-Tirmidzy (2165) dari 'Umar bin Khoththob -radhiallahu 'anhu- dan Ibnu Majah (2/64) dari Jabir bin Samurah dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Ash- Shohihah (430). 26 Al-Mughny (9/490) lehermu".
3. Hukum nazhor tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan. Yang merupakan pendapat Imam Empat kecuali Imam Malik bahwasanya boleh melakukan nazhor kepada calon pinangan dengan seizin atau tanpa izin dari wanita tersebut, hal ini dinukil oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu'27. Imam Ibnu Qudamah berkata, "Tidak mengapa melihat wanita tersebut dengan izinnya atau tanpa izinnya, karena Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- memerintahkan untuk melihat dan memutlakkannya".28 2. Berpenampilan sederhana dalam melamar. Tidak diperbolehkan bagi pelamar untuk takalluf (membebani diri) dengan memakai pakaian yang sangat indah serta parfum yang sangat harum. Hal ini karena kesediaan seorang wanita untuk dinazhor, sama sekali bukanlah tanda akan keridhoan dari kedua belah pihak, dan sangat mungkin sang wanita akan terfitnah dengan penampilan lelaki tersebut sehingga menimbulkan perkaraperkara yang tidak terpuji, khususnya jika pelamarannya ditolak oleh salah satu pihak. Dan yang merupakan tuntunan salaf dalam hal ini adalah sebagaimana yang diceritakan oleh 'Abdullah bin Thowus bahwa ayahnya berkata kepadanya mengenai wanita yang hendak dinikahi oleh anaknya, "Pergilah engkau melihatnya". 'Abdullah berkata, "Maka sayapun memakai pakaian (yang indah), lalu memakai minyak dan bergaya", maka tatkala Thowus melihat anaknya berpenampilan seperti itu, dia berkata, "Duduklah kamu", beliau benci melihat anaknya melakukan nazhor dengan penampilan seperti itu29. 3. Boleh bagi wanita yang akan dinazhor untuk berhias sekedarnya. Dari Subai'ah Al-Aslamiyah -radhiallahu 'anha- bahwa dulunya beliau adalah istri dari Sa'ad bin Khaulah lalu suaminya wafat30 dalam haji wada' dan beliau (suaminya) adalah badry (pasukan perang badar). Dan beliau melahirkan sebelum 4 bulan 10 hari dari hari wafatnya suami beliau. Maka setelah itu, beliau ditemui oleh Abus Sanabil bin Ba'kak tatkala beliau sudah selesai nifas dalam keadaan beliau (Subai'ah) memakai celak mata -dalam sebagian riwayat, maka salah seorang dari kerabat suamiku menemuiku dalam keadaan saya sudah memakai khidhob dan berhias"-. Maka 27 (16/138) cet. Darul Fikr. 28 Al-Mughny (9/489) 29 Riwayat 'Abdurrozzaq dalam Al-Mushonnaf (6/157) dengan sanad yang shohih. 30 Suami beliau wafat sedangkan beliau dalam keadaan hamil, sebagaimana yang nampak dari kisah. dia (Abus Sanabil) berkata kepadanya, "Kuasailah dirimu -atau ucapan semisalnya- mungkin kamu sudah mau menikah lagi, sesungguhnya waktunya adalah 4 bulan 10 hari dari hari wafatnya suamimu. Beliau (Subai'ah) berkata, "Maka saya mendatangi Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- dan saya ceritakan kepada beliau apa yang dikatakan oleh Abus Sanabil bin Ba'kak, maka beliau bersabda: "Engkau telah halal (untuk menikah) ketika engkau melahirkan"31. 'Amr bin 'Abdil Mun'im berkata menjelaskan batasan dari berhias, "Telah berlalu dalam hadits Subai'ah penjelasan mengenai sifat berhias bahwa hiasannya tidak boleh melewati dari sekedar celak mata dan khidhob. Maka tidak boleh bagi seorang wanita berhias untuk pelamarnya melebihi hal tersebut dengan menggunakan make up (arab: masahiqul mikyaj) atau memakai parfum dan wewangian atau yang sejenisnya berupa hiasan yang besar (arab: mugollazhoh). Akan tetapi dia hanya terbatas menggunakan celak mata dan khidhob saja, karena perhiasan selain keduanya sangat terlarang dinampakkan di depan orang yang bukan mahramnya"32. 4. Beristikhoroh. Jika proses nazhor sudah selesai, maka disunnahkan bagi keduanya untuk melakukan sholat istikhoroh, berharap taufik dan petunjuk dari Allah -Subhanahu wa Ta'ala-. Hal ini ditunjukkan dalam kisah pengutusan Zaid bin Haritsah oleh Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- untuk melamar Zainab -radhiallahu 'anha-, maka Zainab berkata: "Saya tidak akan melakukan sesuatu apapun kecuali dengan perintah Tuhanku". Maka beliaupun (Zainab) berdiri dan melaksanakan sholat di mesjidnya"33. Imam An-Nasa`iy memberikan judul bab untuk hadits ini dalam Sunannya (6/79), "Sholatnya seorang wanita jika dia dilamar dan dia beristikhoroh kepada Tuhannya". Adapun kaifiat dan do'a sholat istikhoroh, maka hal ini disebutkan dalam hadits Jabir bin 'Abdillah -radhiallahu 'anhu- secara marfu': 31 Riwayat Ahmad (6/432) dengan sanad yang shohih. 32 Adabul Khitbah waz Zifaf hal. 23. 33 Riwayat Muslim (2/1048) dari sahabat Anas bin Malik -radhiallahu 'anhu-. "Jika salah seorang di antara kalian sudah berniat melakukan suatu perkara, maka hendaknya dia melakukan sholat 2 raka'at yang bukan sholat wajib, setelah sholat hendaknya dia bedo'a, ["Ya Allah, saya beristikhoroh kepada-Mu dengan ilmu-Mu, dan saya meminta kemampuan kepad-Mu dengan kemampuan-Mu, dan saya meminta keutamaan-Mu yang Maha Agung. Karena sesungguhnya Engkaulah yang menakdirkan dan saya tidak menakdirkan, Engkau Maha Mengetahui sedang saya tidak mengetahui, dan Engkau Maha Mengetahui yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku untuk agamaku, untuk kehidupanku, dan untuk akhir perkaraku -atau beliau berkata, "untuk perkaraku cepat atau lambat"- maka takdirkanlah hal itu untukku, permudahlah untukku, kemudian berkahilah aku di dalamnya". Jabir berkata, "Kemudian dia menyebutkan keperluannya"34. 5. Sederhana dalam mahar. Jika proses nazhor sudah selesai dan kedua belah pihak telah saling meridhoi, maka berarti sang wali telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Kemudian setelah itu, hendaknya wali tersebut berbuat baik kepada wanita yang dia perwalikan dengan cara mempermudah proses pernikahan dan tidak memasang target mahar yang tinggi, karena sesungguhnya keberkahan seorang wanita terletak pada murahnya maharnya. Sesungguhnya Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- sangat membenci dan menegur keras seorang wali yang menetapkan mahar terlalu tinggi, dalam sabda beliau kepada seorang lelaki yang akan menikahi seprang wanita Anshor, dan dia mengabarkan kepada Nabi bahwa maharnya 4 'awaq. Maka beliau bersabda: "Engkau menikahinya dengan mahar 4 'awaq?!, seakan-akan kalian memahat (baca: mengambil) perak dari gunung ini �"35. Kemarahan beliau ini wajar, karena mahar yang tinggi akan sangat menyulitkan bagi pihak lelaki, karena seorang lelaki itu menikah dengan tujuan untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman bukan bertujuan agar dia menanggung utang yang banyak. Dan sungguh telah ada suri tauladan yang baik pada diri Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- tatkala beliau menikahkan seorang wanita dengan seorang lelaki dari kalangan sahabat beliau dengan mahar hafalan dan pengajaran Al-Qur`an dari lelaki tersebut36. 6. ??? 34 Riwayat Al-Bukhary (3/58-Al-Fath) 35 Riwayat Muslim (2/1040) dari sahabat Abu Hurairah -radhiallahu 'anhu-. 36 Hal ini disebutkan dalam hadits Sahl bin Sa'ad As-Sa`idy -radhiallahu 'anhumariwayat Al-Bukhary (3/369) dan Muslim (2/1041) Kemungkaran-Kemungkara dalam fase pelamaran Sebagai pelengkap pembahasan, kami akan menyebutkan beberapa kemungkaran yang biasa terjadi dalam fase pelamaran. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan, mengingat kemungkaran-kemungkaran ini sangat sering terjadi dan tidak diragukan merupakan wasilah menuju perzinahan -wal'iyadzu billah-. Di antara kemungkaran-kemungkaran tersebut adalah: 1. Seorang lelaki menazhor seorang wanita tanpa seizin dari wali wanita tersebut. 2. Terjadinya khalwat dalam proses nazhor, dimana sang wanita berduaan dengan lelaki yang akan melihatnya. 3. Mengadakan ritual saling mengikat antara seorang lelaki dan wanita sebelum pernikahan, yang ini sering dikenal dengan ritual 'tunangan'. 4. Mondar-mandirnya seorang lelaki ke rumah wanita yang sudah dia lamar, berduaan dengannya dan keluar bersamanya. Telah berlalu dalil akan haramnya seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya. Karena seorang wanita, walaupun dia telah dilamar oleh seorang lelaki dan telah disetujui oleh kedua belah pihak tetap lelaki tersebut bukanlah mahramnya sampai mereka berdua menikah, walaupun lelaki tersebut adalah keluarga dekatnya, seperti sepupunya. 5. Terjadinya perbincangan antara keduanya tanpa ada hal yang mengharuskan mereka untuk berbincang, terlebih lagi jika perbincangannya dilakukan melalui telepon dan yang semisalnya, karena kebanyakan isi perbincangan mereka merupakan perkara yang tidak halal mereka perbincangkan sebelum keduanya menikah. Hal ini diperparah jika sang wanita melembutkan suara dan cara berbicaranya, karena dari sinilah awal munculnya berbagai macam bentuk perzinahan. Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman memerintahkan kaum mu`minah:
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik�. (QS. Al- Ahzab: 32) 6. Seorang lelaki mengunjungi wanita yang telah dia lamar/tunangannya dengan alas an mau mengajarinya Al-Qur`an atau ilmu-ilmu agama lainnya. Syaikh Ibnu 'Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya dengan nash pertanyaan sebagai berikut, "Saya telah melamar seorang wanita, dan saya telah membantunya menghafal 20 juz dari AlQur` an -walhamdulillah- selama fase pertunangan. Saya duduk bersamanya (mengajarinya) dengan keberadaan mahram di sisinya, dan dia juga konsisten dengan hijab yang syar'iy -walhamdulillah-. Pembicaraan kami tidak pernah keluar dari masalah agama atau membaca Al-Qur`an, waktu kunjunganpun singkat. Maka apakah dalam perbuatan saya ini adalah perkara yang dilarang secara syar'iy?". Maka Syaikh menjawab, "Ini tidak boleh (dilakukan), karena perasaan seorang lelaki ketika dia duduk bersama wanita yang telah dia lamar/tunangannya biasanya akan menimbulkan kejolak syahwat, sedangkan (perasaan) bergejolaknya syahwat kepada selain istri dan budak adalah diharamkan. Dan semua perkara yang bisa mengantarkan kepada yang haram maka dia juga haram". 7. Mengundur pernikahan setelah proses pelamaran selesai dan disetujui oleh kedua belah pihak atau panjangnya waktu pertunangan. Baik dikarenakan masih ada syarat yang belum dipenuhi oleh pihak lelaki, atau karena menunggu selesainya pendidikan salah satunya atau keduanya atau dengan alasan yang sering dilontarkan oleh kebanyakan orang yakni "sampai keduanya sudah saling mengenal satu dengan yang lainnya". Semua ini adalah alasan yang tidak syar'iy, karena bisa menimbulkan kerusakan di kemudian hari. Maka yang wajib diperhatikan adalah hendaknya setiap lelaki yang mau melamar seorang wanita haruslah sudah memiliki persiapan berkenaan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan sebelum dan setelah pernikahan, sehingga dia tidak menunggu lagi setelah disetujuinya pelamaran kecuali langsung mengadakan pernikahan, wallahul muwaffiq.
05.34
|
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- "Air Mata Dalam Sujud"
- “Akan Sampai Waktunya”
- "Diri ini adalah kendaraan kita sendiri...."
- "Generasi Ghuroba..."
- ~~* Untukmu Wanita Shalehah *~~
- ADAB-ADAB MELAMAR PINANGAN
- Airmata dalam Doaku
- Akhi wa Ukhti fillah...
- Aku Dimata Orangtuamu
- AKU JATUH CINTA♥Ƹ̵̡Ӝ̵̨̄Ʒ
- Al Habib Ali bin Muhammad bin Husin Al Habsyi
- Allah yang Maha Pemurah...
- ANGGOTA SUJUD
- Antara Aku dan ” aku “
- atau Mutiara..?
- Ayah aku ingin meraih Syurga
- Bahasa Akal Bahasa Hati
- Balasan
- Balasan Surga Bagi Para Wanita
- Berbahagialah
- Bercanda Yang Syar’i
- Bunga
- Calon istri seperti apa yang kamu cari akhi...??
- CINTA DAN DO'A
- ciri-ciri lelaki sholeh
- Ciri-Ciri wanita ahli surga
- ciri-ciri wanita shalehah
- Dakwah Adalah Cinta
- Dari seorang Al-faqir
- DO’A
- Duhai Muslimah...
- Duhai Ukhti
- Engkau Memang Cantik...
- English version
- GAK AKAN KEMANA
- Haruskah Kau Buka Auratmu....?
- Hizb An Nashr
- Hubungan Muda-Mudi
- Hukum Cadar
- Hukum Menikah Sirri
- I'm a Muslim and I'm Proud
- Ibu
- Ikhlas
- Indahnya Cinta Karena Allah
- Izinkan Aku mencintai Mu Semampu ku
- Izinkan Aku Menikahimu
- Izinkan Aku Untuk Melamarmu
- Jalan Ibadah Amat Luas Untukmu
- Jalan Menuju Kecantikan
- JAUHILAH TABARRUJ…
- Jauhkan Rindu
- JILBAB DAN KHIMAR
- just.. renungan
- KALAU SUDAH JODOH
- Karena Cinta Aku Murtad
- Kejahatan Diantara Muslimin
- ketika cinta ternoda
- Keutamaan Majelis Dzikir
- KHALWAT
- Khitbah
- Kisah
- Kisah inspiratif
- Kisah Mahar Paling Mulia
- Kisah Sedih
- Kisahku
- Kitab Irsyad al-’Ibad
- Kumpulan Shalawat
- Kunci Ketenangan Batin
- LARANGAN KHALWAT
- Makna Perkataan Al-Hamwu
- MATA HATI YANG BUTA
- Mencoba memahami bukan memaksakan..
- Mengharap Ridho Allah swt
- Mewaspadai bahayanya berkhalwat
- Mukhtasor Al-Fatawa Al-Mishriyah
- Muslimah
- Novel
- Orang Yang Pemaaf
- Permata Terindah Di Dunia
- Pinta ku padamu
- Qiyamul lail
- RAHASIA SEDEKAH
- Rattib Al-Attas
- Renungan
- Renungan kehidupan
- Rindu dekap Lara
- Salahkah aku
- Saudariku… Sampai Kapan Kau Terlena?
- Saya Bosan Hidup
- Sebab Mekarmu Hanya Sekali
- Sebuah Renungan Hati Untuk Ukhti Muslimah
- Seorang Muslim Yang Baik
- Sifat-Sifat Bidadari Surga
- Siwak Membawa Keridhoan Allah swt
- Ta'aruf dulu baru Menikah
- TAFAKUR
- Tangisan seorang lelaki
- Tangisanmu mempunyai Arti
- Tangismu
- Tawasul
- Tentang Hati
- Tentang Pernikahan
- Tentang Shalawat
- Tentang Syababul Huda
- TERBUKA DAN TERTUTUPNYA PINTU SURGA
- Tujuh Kelompok Yang Dinaungi Allah swt
- Tunjukkan Padaku Kalau Kau Mencintaiku...
- Ucapan Subhanallahi Wabihamdih
- Ukhti
- Ukhti Hatimu Dijendela Dunia..
- UMAT SAYIDINA MUHAMMAD SAW
- UMAT YANG BERCAHAYA DI HARI KIAMAT
- Untuk Mu Saudariku
- Untukmu Ummi
- Ustadz
- Wahai Hamba Allah
- wanita shalehah
- wasiat Rasulullah saw di waktu terakhirnya
- Ya Allah Tolonglah Kami
- Ya Allah.. Aku tak Ingin Sendiri
- Ya Allah.. Ya Rasulullah..
- YA UKHTI…
- Yang Paling Dicintai Rasulullah saw
- Yang Terlupa Dari Keikhlasan
- Ƹ̵̡Ӝ̵̨̄Ʒ♥YA ALLAH
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini "but no SPAM,sara,or porno list because I will erase it"